Kamis, 07 Mei 2015

KINERJA BIROKRASI DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH



PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
            Seiring dengan dimulainya era reformasi pada tahun 1998, telah memberikan harapan bagi perubahan menuju perbaikan di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam hal ini adalah perubahan dalam bidang pemerintahanan khususnya dari aspek pelayanan oleh pemerintah. Pemerintah disini diartikan sebagai organisasi publik, yakni organisasi yang fungsi utamanya adalah memberikan pelayanan kepada warga masyarakat.
Perubahan yang terjadi pada era reformasi ini merupakan tuntutan perkembangan dan dinamisasi kehidupan masyarakat. Sutiono dan Sulistiyani (2004) mengemukakan tiga alasan penting yang mendorong birokrasi di Indonesia sejak era reformasi pada tahun 1998 harus melakukan pembenahan. Ketiga faktor yang dimaksud adalah faktor reformasi politik, globalisasi ekonomi dan otonomi daerah.
Khusus otonomi daerah, disamping menimbulkan harapan sekaligus menjadi tantangan bagi birokrasi pemerintahan. Tantangan terberat yang harus dihadapi adalah perubahan perilaku birokrasi itu sendiri, terutama perubahan dari pelaksanaan menjadi pengambil inisiatif. Hal ini menuntut kesiapan SDM di daerah-daerah yang lebih baik.
Tuntutan masyarakat saat ini menghendaki birokrasi lebih profesional, netral dan menjadi abdi negara dan abdi masyarakat dengan mengutamakan pada pelayanan umum dan pemberdayaan masyarakat.
Pelayanan yang diberikan oleh aparat birokrasi hingga saat ini dirasakan oleh masyarakat umumnya masih belum memuaskan. Penyebab dari keadaan seperti ini disinyalir oleh Ariani (2004) sebagaimana dikemukakan oleh McCormick dan Tiffin dikarenakan dua variable yang mempengaruhi birokrasi. Pertama adalah variabel lingkungan jabatan, termasuk di dalamnya sarana dan prasarana kerja, teknologi dan manajemen. Adapun yang kedua adalah variabel individual, termasuk di dalamnya gaya manajemen, motif prestasi kerja, dan keterampilan. Jika dilihat dari masing-masing variabel tersebut, variabel pertama yang menyangkut sarana dan prasarana kerja kondisinya jauh dari mencukupi, sementara variabel kedua menyangkut individu pegawai negri itu sendiri, maka kualitasnya belumlah memuaskan.
Sementara Sutiono dan Sulistiyani (2004) melihat persoalan kurangnya kinerja aparat dalam memberikan pelayanan, berdasarkan pendapat Darwin (1996) disebabkan masih adanya inefisiensi pada tubuh birokrasi itu sendiri yang ditandai dengan adanya beberapa kecenderungan. Kecenderungan tersebut antara lain (1) tingginya tingkat birokrasi, terutama jika dilihat dari pertumbuhan pegawai dan pemekaran struktur birokrasi; (2) berkembangnya red-tape dalam pelayanan publik; (3) rendahnya kualitas atau profesionalisme aparatur pemerintah; (4) produktivitas dan disiplin kerja pegawai negri yang masih rendah; (5) masih meluasnya berbagai macam praktek maladministrasi dikalangan aparatur pemerintah.
Dalam rangka penataan pemerintahan daerah sekaligus untuk memperbaiki kondisi birokrasi dan kualitas pelayanan, pemerintah telah menerapkan pemberlakuan UU otonomi daerah. Terakhir adalah revisi atas UU Nomor 22 tahun 1999 menjadi UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Penerapan otonomi daerah telah pula membawa perubahan yang cukup mendasar. Otonomi daerah dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan birokrasi pemerintah kepada masyarakat, sehingga tercipta birokrasi yang efektif dan efisien serta dapat menekan ekonomi biaya tinggi yang di tanggung masyarakat.
Upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik menjadi paradigma baru penyelenggaraan pemerintahan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini terlihat dari langkah-langkah pemerintah dengan menerbitkan beberapa kebijakan khusus serta perangkat lunak yang mendorong terciptanya kualitas pelayanan yang lebih baik di daerah. Dalam tulisannya, Purbokusumo (2005) menengarai masih tetap berjalannya praktek buruk terhadap jalannya birokrasi pada saat desentralisasi atau otonomi daerah. Ia menyimpulkan bahwa apapun bentuk desentralisasi , pelayanan di sektor publik yang dilakukan oleh birokrasi publik tetap buruk. Kecenderungan sentralisasi menjadikan pelayanan publik berbelit-belit , korup di tingkat pusat pemerintahan, dan boros. Sementara ketika desentralisasi dilakukan secara radikal seperti di era reformasi,pelayanan publik juga tidak semakin baik; korupsi merajalela ke daerah (baik oleh eksekutif maupun legislatif), beban semakin berat dengan variasi pajak dan retribusi daerah yang bertumpuk dan tumpang tindih, serta birokrasi tetap berbelit-belit.
Disamping pendapat diatas, Wursanto ( 2008) menyatakan bahwa apabila birokrasi itu baik maka segala urusan dapat berjalan dengan baik. Akan tetapi dalam prakteknya banyak hal dan urusan tidak dapat berjalan seperti yang diharapkan sehingga menimbulkan hambatan. Perlu diketahui bahwa hambatan itu tidak disebabkan karena birokrasi, tetapi disebabkan karena birokrasi yang tidak baik. Hambatan dalam birokrasi inilah yang memberikan gambaran negatif terhadap birokrasi sehingga masih banyak orang yang mempunyai pengertian dan pandangan yang keliru tentang birokrasi. Padahal birokrasi mempunyai peran yang penting bagi setiap organisasi , baik organisasi pemerintah maupun swasta.
Selama ini pandangan negatif selalu dilekatkan pada birokrasi organisasi publik. Pada umumnya masyarakat beranggapan bahwa mengurus administratif serta perijinan pada instansi penyelenggaraan pelayanan publik berbelit-belit, memakan waktu lama dan mengeluarkan biaya tinggi. Dengan kata lain pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan harapan publik yakni cepat,mudah dan murah.
Dengan demikian maka pemerintah pada semua tingkatan mempunyai kewajiban untuk menciptakan sebuah model pelayanan publik yang lebih berkualitas untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat dan lebih murah secara adil kepada segenap warga masyarakat atau warga negara.
B.  Rumusan Masalah
1.    Apa Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kinerja Birokrasi dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah ?
C.  Tujuan Penulisaan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja birokrasi dalam pelaksanaan otonomi daerah.







PEMBAHASAN
A. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kinerja Birokrasi dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
            Rentang birokrasi terlampau panjang dan berbelit-belit yang bersumber dari kalangan birokrat, akan menghambat kinerja birokrasi.
            Birokrasi merupakan struktur organisasi di sektor pemerintahan yang memiliki ruang lingkup tugas sangat luas serta memerlukan organisasi besar dengan Sumber Daya Manusia yang besar pula jumlahnya.
            Dalam kenyataan, birokrasi adalah untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dan pelayanan umum. Birokrasi seringkali diartikan oleh masyarakat dalam konotasi yang berbeda-beda. Birokrasi seolah-olah memberi kesan adanya suatu proses panjang yang berbelit-belit, apabila masyarakat akan menyelesaikan suatu urusan kepada aparatur, kinerja birokrasi dipandang sebagai penghambat.
            Kesan umum terhadap kinerja birokrasi oleh masyarakat senantiasa dikaitkan dengan segala sesuatu yang serba lamban, lambat, dan berbelit-belit serta formalitas. Dalam penyelesaian urusan kinerja birokrasi selalu mendapatka hambatan yang memakan waktu, sehingga selalu tertunda penyelesaiannya. Sebenarnya, kalau kita memahami kinerja birokrasi tugas-tugas yang diberikan adalah lebih teratur, dan lebih tertib, sehingga tidak diharapkan akan terjadi hambatan atau penundaan.
            Arus otonomi semakin membuka pandangan baru bagi kinerja birokrasi, dalam rangka mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian kesan awal mulai berubah dengan kinerja setelah memahami birokrasi yang dirasakan mempunyai fungsi yang positif. Perubahan kinerja ini menjadi suatu kenyataan yang bersifat imperatif.
            Masyarakat yang dinamis telah berkembang dalam berbagai kegiatan yang semakin membutuhkan tenaga-tenaga yang profesional. Seiring dengan dinamika masyarakat dan perkembangannya, kebutuhan akan pelayanan yang semakin kompleks serta pelayanan yang semakin baik, cepat dan tepat, termasuk kinerja birokrasi yang semakin baik pula, dalam pelaksanaan otonomi daerah.
            Birokrasi yang berada ditengah-tengah masyarakat dinamis tersebut tidak dapat tinggal diam, tetapi harus mampu memberikan berbagai kebutuhan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
           

Dalam hal ini perlu mendapat perhatian birokrasi dalam mengantisipasi akan kebutuhan pelayanan tersebut :
a.       Sifat pendekatan tugas, lebih mengarah kepada pengayoman dan pelayanan masyarakat, bukan pendekatan kekuasaan dan kewenangan.
b.      Penyempurnaan organisasi, efisiensi, efektif dan profesional.
c.       Sistem dan prosedur kerja cepat, tepat dan akurat.
Birokrasi modern tidak lagi berpikir bagaimana membelanjakan dana yang tersedia dalam anggaran yang terbatas seefisien mungkin, dan memanfaatkan apa yang diperoleh dari hasilnya. Pendekatan ini akan mengubah pola pembiayaan secara lebih efisien serta memungkinkan untuk mengukur produktivitas kerja birokrasi atau kinerja birokrasi.
Birokrasi menurut Prof.Drs.HAW.Widjaja (2005) pada hakikatnya mengandung makna pengorganisasian yang tertib, tertata dan teratur dalam hubungan kerja yang berjenjang serta mempunyai prosedur kerja yang terususun jelas dalam satu tatanan organisasi, seperti halnya organisasi pemerintahan daerah.
Dalam kinerja birokrasi seolah-olah memberikan kesan adanya proses panjang yang berbelit-belit, apabila masyarakat akan menyelesaikan suatu urusan dengan aparatur/birokrat. Atau kinerja birokrasi mendasarkan diri pada “birokrasi kumis” atau “birokrasi belah bambu”.
Tugas utama sebagai  birokrat adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Paradigma baru yang memandang birokrasi sebagai organisasi pemerintah, tidak lagi hanya semata-mata  melakukan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat, akan tetapi juga memberikan dorongan dan motivator bagi berkembang tumbuhnya peran serta masyarakat. Birokrasi yang berada ditengah-tengah mayarakat dinamis tidak dapat tinggal diam, tetapi harus mampu memberikan kinerja birokrasi bagi pelayanan masyarakat sesuai dengan kebutuhan.
Otonomi Daerah tidak saja berjalan secara mekanis prosedural, akan tetapi didalamnya terkandung pula nilai-nilai budaya setempat. Dalam kinerja birokrasi budaya setempat juga harus dikembangkan diseluruh jajaran dan tingkatan pemerintah daerah, sehingga budaya setempat ini melayani kepentingan masyarakat.
Kinerja birokrasi dalam pelaksanaan otonomi daerah banyak menghadapi tantangan. Para birokrat pada umumnya dalam melaksanakan tugas-tugasnya sering dihadapkan pada benturan-benturan yang kadang-kadang tanpa disadari oleh pertimbangan-pertimbangan yang sering merugikan pihak lain. Kondisi yang seperti ini jelas akan mengakibatkan kinerja birokrasi kurang menguntungkan, khususnya dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Menilik peran penting birokrasi dalam pelaksanaan otonomi daerah dan adanya berbagai masalah kinerja dari birokrasi, itu semua merupakan masalah urgen untuk mendapat perhatian. Berhasil atau gagalnya pelaksanaan otonomi daerah akan dipengaruhi oleh baik atau buruknya kinerja birokrasi. Oleh karena itu, penguatan sistem birokrasi dan pemerintah, khususnya birokrasi dan pemerintah daerah yang merupakan ujung tombak (avant garde) dalam penyelenggaraan otonomi daerah, menjadi suatu keharusan yang tidak dapat dihindarkan lagi.
Menurut Akbar Silo (2005) apabila dikaji secara mendalam, ada banyak faktor lain yang diduga berpengaruh secara signifikan terhadap kinerja birokrasi di daerah. Diantaranya dapat dijelaskan sebagai berikut :
Ø    Pertama, proses penataan kelembagaan di daerah yang belum juga rampung pasca diberlakukan otonomi daerah ditambah dengan melimpahnya kuantitas pegawai daerah sebagai dampak pelimpahan eks pegawai pusat ke daerah. Terbitnya PP No. 8 Tahun 2003 dan PP No. 41 Tahun 2007, sebenarnya merupakan langkah pemerintah untuk menuntaskan proses penataan kelembagaan di daerah. Ternyata terbitnya kedua PP tersebut bukan tanpa masalah. Kedua PP tersebut ternyata meresahkan para pejabat di daerah. Bagaimana tidak, kedua PP tersebut mengisyaratkan adanya penggabungan beberapa instansi atau bahkan penghapusan di daerah dengan alasan efektifitas dan efisiensi. Perhatianpun tersedot ke program restrukturisasi organisasi dan memikirkan harus dikemanakan orang-orang yang telah menduduki posisi jabatan pada struktur organisasi lama. Ironisnya di sisi lain struktur organisasi pemerintah pusat justru diberi peluang untuk memekarkan diri yang menyebabkan “kecemburuan” tersendiri bagi pemerintah daerah. Akhirnya beberapa daerah enggan untuk segera mengadopsi PP tersebut dengan berbagai alasan. Kondisi ini akan menimbulkan masalah tersendiri dalam pembangunan sumber daya manusia di daerah.
Ø    Kedua, pasca otonomi daerah di beberapa daerah terjadi pembengkaan struktur organisasi di daerah dengan menambah instansi-instansi yang sebenarnya kurang diperlukan. Untuk menampung anggaran yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah maka di beberapa daerah ditemui lembaga atau instansi yang sebenarnya tidak perlu ada tetapi diada-adakan. Ditambah lagi pola ”juklak dan juknis” dari pemerintah pusat sangat kental mewarnai kinerja birokrasi yang membuat tingkat kemandirian daerah semakin rendah, khususnya bila dikaitkan dengan masalah pembiayaan. Sehingga ada gagasan dari sebagian komunitas di daerah, lebih baik semuanya diatur pusat tetapi ada petunjuk yang jelas disertai dana yang cukup, daripada mandiri tetapi tidak ada dana. Kondisi ini tentu saja juga akan menimbulkan masalah tersendiri dalam pembangunan sumber daya manusia di daerah.
Kebebasan dan kewenangan daerah yang lebih luas bagi daerah untuk melakukan pembenahan dan perubahan dalam manajemen birokrasi merupakan jiwa dari otonomi daerah. Dengan tetap berpijak pada jalur hukum yang ada, pemerintah daerah dituntut aktif, kreatif dan inovatif dalam melakukan pembangunan sumber daya manusia secara lebih profesional. Dalam konteks ini penerapan fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia menjadi sangat penting. Di dalam suatu organisasi manusia adalah modal atau asset, manusialah yang melakukan semua aktivitas dan menggerakkan organisasi sehingga organisasi dapat mencapai tujuan.
Simmamora (2001) mengemukakan bahwa manajemen sumber daya manusia adalah rangkaian kegiatan mulai dari pendayagunaan, pengembangan, penilaian, pemberian balas jasa, dan pengelolaan individu anggota organisasi atau kelompok pekerja. Senada dengan hal tersebut, Mangkuprawira (2002) mengemukakan bahwa manajemen sumber daya manusia adalah serangkaian tugas yang terkait dengan upaya-upaya memperoleh karyawan, mendidik dan melatih, mengembangkan, memotivasi, mengorganisasikan, dan memelihara karyawan sebuah perusahaan sampai suatu ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Beberapa fungsi manajemen sumber daya manusia menurut beberapa literatur antara lain dapat diuraikan sebagai berikut,
1.         Human resource planning. Perencanaan sumber daya manusia merupakan komponen penting dalam manajemen sumber daya manusia. Perencanaan sumber daya manusia terdiri dari analisa kebutuhan sumber daya manusia pada suatu organisasi khususnya untuk memastikan proses kerja yang efektif dan efisien.
2.          Recruitmen and selection. Ketangguhan sebuah organisasi dalam merespon tugas-tugas yang harus dilaksanakan adalah merupakan refleksi dari kualitas pegawainya. Oleh karena itu, langkah awal dalam pengisian formasi pegawai adalah harus dipastikan bahwa hanya sumber daya manusia yang tepat dapat menduduki posisi yang tepat. Artinya, latar belakang pendidikan, bakat, dan keahlian calon pegawai yang akan diseleksi harus cocok dengan klasifikasi posisi yang akan mereka duduki.
3.         Compensation and benefits. Maksudnya adalah adanya imbalan yang proporsional, sesuai dengan apa yang telah dikerjakan untuk organisasi. Salah satu orientasi seorang pegawai bekerja adalah ingin mendapatkan manfat ekonomi. Oleh Karena itu setiap pimpinan ataupun pengelola sebuah organisasi juga harus mengembangkan sistem kompensasi yang proporsional atas pekerjaan atau kontribusi yang diberikan pegawai terhadap organisasi di luar gaji yang merepresentasikan kompensasi finansial. Disamping itu sebaiknya juga diberikan bentuk-bentuk penghargaan non finansial seperti liburan, asuransi jiwa, dan sebagainya.
4.         Performance evaluation. Fungsi manajemen ini adalah untuk mengevaluasi seberapa jauh kinerja para pegawai jika diukur dengan tugas-tugas yang diberikan kepada mereka. Apakah cukup baik atau sebaliknya. Sebuah organisasi perlu merancang sebuah sistem evaluasi kinerja yang mampu mengukur secara tepat produktifitas masing-masing pegawai.
5.         Human resource development. Progam pelatihan dan pengembangan adalah sebuah proses yang diharapkan akan menunjang peningkatan karir seorang pegawai sekaligus membantu mereka menjadi lebih efektif dalam mencapai tujuan organisasi. Bukan sekedar untuk memenuhi syarat-syarat formal. Melalui fungsi ini peluang bagi seorang pegawai untuk bersaing secara sehat dan memiliki kemampuan untuk menghadapi berbagai dinamika dalam lingkungan kerjanya akan lebih terbuka.
6.         Career development. Pengembangan karir dapat dipahami sebagai perubahan posisi atau ranking seseorang ke posisi atau ranking yang lebih tinggi. Dalam kaitan ini, terdapat hubungan yang erat antara program pengembangan karir dengan struktur organisasi yang ada. Struktur yang ramping cenderung menghasilkan kinerja yang efisien, namun demikian hal ini berarti kesempatan pegawai untuk menduduki jabatan-jabatan struktural menjadi lebih sempit. Oleh karena itu perlu dipersiapkan sebuah sistem yang mampu mengakomodasi pola karir para pegawai khususnya yang memang memiliki kapabilitas untuk meningkatkan perfomance sebuah organisasi.
7.         Rewards system. Yang dimaksud dalam hal ini adalah adanya penghargaan baik yang bersifat finansial maupun non finansial kepada semua pegawai tanpa harus mempertimbangkan posisi dan kinerja mereka. Namun demikian pada suatu saat penghargaan hanya diberikan kepada pegawai terpilih setelah melalui seleksi dan evaluasi berdasarkan kontribusi mereka terhadap organisasi. Dengan demikian kesan PGPS (Pinter Goblok Penghasilan Sama) yang melekat selama ini dapat pelan-pelan dihapuskan.
8.         Employee management relations. Fungsi ini merupakan sebuah upaya untuk menciptakan interaksi yang harmonis di antara para pegawai baik secara horizontal maupun vertikal. Dengan demikian pelayanan kepada masyarakat luas dapat lebih berkualitas. Ada sebuah fakta yang tidak bisa terelakkan bahwa setiap individu pegawai mempunyai karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu interaksi yang harmonis tersebut juga berfungsi menjaga keseimbangan emosi sehingga etos dan semangat kerja yang tinggi senantiasa terjaga dengan baik.

Prinsip-prinsip utama dalam manajemen sumber daya manusia sebagaimana diuraikan di atas masih selama ini lebih banyak diimplementasikan pada organisasi non pemerintah khususnya yang berorientasi financial profit. Adanya anggapan bahwa aspek kapabilitas, dedikasi, loyalitas, ketaatan, prakarsa, kepatuhan, skill dan sebagainya merupakan sesuatu yang secara otomatis sudah ada dan melekat pada diri pegawai pemerintah, menjadi kendala tersendiri dalam implementasi manajemen sumber daya manusia pada organisasi pemerintah. Ketika pegawai diambil sumpahnya atau pada saat mengucapkan ikrar-ikrar lainnya seperti Panca Prasetya Korpri seolah-olah diyakini bahwa aspek-aspek tersebut di atas otomatis ada dan melekat pada diri sang pegawai. Padahal realitas menunjukkan bahwa masih banyak pegawai tidak dalam kapasitas ideal. Bisa jadi hal tersebut disebabkan akibat proses seleksi yang dilakukan belum pas, belum didasarkan pada analisa kebutuhan yang tepat. Atau mungkin juga karena program pendidikan dan pelatihan yang dirancang dan diikuti tidak secara khusus didesain guna meningkatkan dan memperkuat kapasitas mereka. Hal ini tentu saja menjadi kendala serius dalam penerapan prinsip-prinsip utama manajemen sumber daya manusia pada organisasi pemerintah.
Meningkatkan kinerja pegawai sebuah organisasi pemerintah dapat ditempuh dengan banyak cara. Diantaranya adalah sebagai berikut. Pertama, dengan mengadopsi prinsip-prinsip good governance pada birokrasi pemerintah, yaitu kegiatan pemerintahan harus mengadopsi prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi, penegakan hukum, visioner ke depan, kesetaraan dan sebagainya. Konsep ini sebenarnya sudah terlalu sering disebut-sebut telah diimplementasikan di lingkungan organisasi pemerintah yang secara formal ditandai dengan penandatanganan kesepakatan tentang good governance. Namun sampai saat ini hal tersebut belum terlalu terlihat outputnya. Good governance masih seperti ”makhluk asing” yang abstrak dan simbolis. Kedua, melalui identifikasi dan penerapan fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia mulai dari perencanaan, mekanisme rekruitmen dan seleksi, insentif dan disinsentif, evaluasi kinerja, pengembangan sumber daya manusia, pola mutasi dan karir yang jelas, pola sistem insentif dan penghargaan seperti yang diuraikan di atas.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, sosok sumber daya manusia memegang peranan strategis. Di era transisi ini sumber daya aparatur merupakan motor penggerak roda pemerintahan. Keberhasilan atau keagagalan dalam penyelenggaraan pemerintahan akan sangat bergantung pada kualitas sumber daya aparatur. Kualitas sumber daya aparatur juga merupakan faktor utama di dalam pemberdayaan ekonomi daerah, karena potensi sumber daya ekonomi tidak dapat dikelola secara maksimal jika tidak terdapat sinergi dengan sumber daya aparatur yang berkualitas.
Membangun birokrasi yang efisien tetapi sekaligus berorientasi ke pasar merupakan kata kunci dalam konteks otonomi daerah, sehingga daerah bersangkutan memiliki daya saing tinggi. Ini tugas bersama untuk membenahi semua permasalahan di atas, yang antara lain adalah dengan upaya menerapkan fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia sebagaimana secara profesional untuk mewujudkan sumber daya manusia birokrasi yang profesional pula.


PENUTUP

A.                Kesimpulan

Pencanangan Otonomi Daerah pada tanggal 1 Januari 2001, tentu saja tidak demikian saja memenuhi Daerah bahwa dengan otonomi daerah segalanya akan berjalan laancar dan mulus. Keberhasilan otonomi daerah tergantung sangat kepada Pemerintah Daerah yaitu DPRD dan Kepala Daerah dan Perangkat Daerah serta masyarakatnya untuk bekerja keras, terampil, disiplin dan berperilaku dan atau tidak sesuai dengan nilai, moral dan norma serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan prasarana dan sarana serta dana atau pembiyaan yang terbatas secara efisien, efektif dan profesional.
Realisasi otonomi daerah memakan waktu yang panjang dan berproses,di dalam proses ini sudah tentu terdapat banyak kendala, hambatan, rintangan, tantangan dan halangan di dalam pelaksanaannya dengan kata lain pelaksanaan otonomi daerah secara keseluruhan masih belum optimal.
Belum maksimal atau optimalnya pelaksanaan otonomi daerah itu di landasi beberapa faktor yang menghambat kelancaran proses tersebut mulai dari masalah penyelewengan,pengawasan yang buruk serta kualitas sumber daya manusianya.

B.                 Saran
Melihat dan mencermati kesimpulan yang saya sampaikan di atas  maka dapat saya berikan beberapa saran untuk lebih efektifnya pelaksanaan otonomi daerah.
  1. pemerintah daerah harus lebih bersinergi dengan pemerintah pusat agar lebih terjadi   keseimbangan di dalam pembanguna dan pelaksanaan otonomi daerah dalam segala bidang.
  2. Pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan otonomi atau birokrat daerah harus mengetahui peran dan fingsi mereka masing-sehingga tidak terjadi  keselahan tugas dan fungsi masing-masing
  3. Masyarakat dan seluruh setholder yang terlibat dalam pelaksanaan otonomi daerah harus mengetahui dan lebih memahami maksud dan tujuan di selenggarakannya otonomi daerah di daerahnya masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA

Thoha,  Miftah . 2007. Birokrasi dan Politik di Indonesia.  Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Widjaja, A.W . 2002 . Otonomi Daerah dan Daerah Otonom.  Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada.
Widjaja, A. W . 2005 . Penyelenggaraan Otonomi  daerah di Indonesia.  Palembang : Rajawali Pers.
Dwiyanto, Agus, dkk. 2002. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta : Penerbit PSKK-UGM.
Silo, Akbar. 2005. Kinerja Pemerintahan Dalam Rangka Pelayanan Publik di Kabupaten Sarmi. Laporan Penelitian kerjasama UNDP dan UNCEN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar