Kamis, 07 Mei 2015

proposal analisa kualitatif

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Seiring dengan perkembangan teknologi dan komunikasi yang semakin pesat ini sangatlah memungkinkan masyarakat untuk bisa mengakses informasi apa saja yang mereka butuhkan dalam kehidupan sehari-hari, seolah tidak ada batasannya. Sistem pemerintahan daerah sekarang ini sudah mulai di intergasikan dalam suatu teknologi yang dapat dikendalikan dari pusat pemerintahan.
Tidak disangka bahwa teknologi informasi dan komunikasi dapat digunakan untuk menunjang dalam sistem operasional dan manajerial dari berbagai kegiatan institusi yang di dalamnya termasuk kegiatan pemerintahan dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat. Salah satu program yang dimulai diterapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat adalah berupa penerapan program tanda penduduk elektronik atau disebut juga E-KTP. E-KTP adalah kartu penduduk elektronik yaitu, alat teknogi komunikasi pada daerah modern ini yang sangat populer di seluruh dunia misalnya negara-negara di Eropa antara lain Australia, Belgia, Italia, Filandia, Sarbia, Spanyol, dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uniemirat  Arab, Mesir dan Maroko dan di Asia yaitu Cina.[1]
E-KTP adalah elektronik kartu tanda penduduk yang dibuat secara elektronik dalam artian baik dari segi fisik E-KTP maupun penggunaan berfungsi secara komputerisasi. Untuk tampilan hampir samadengan kartu tanda penduduk biasanya ditambah chip sehinggah berfungsi sebagai smart card terdapat kartu digital dan tandatangan digital.

Data yang disimpan dikartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Penerapan KTP berbasis NIK (nomor induk kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 perpres No.26 tahun 2009 tentang penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional perpres No.35 tahun 2010 tentang perubahan atas perpres No.26 tahun 2009.[2]
Implementasi program E-KTP menjadi sangat penting bagi pemerintah karena untuk mengatasi munculnya KTP ganda atau palsu serta untuk mendukung terwujudnya database kependudukan yang akurat, khususnya yang berkaitan dengan data penduduk wajib KTP yang indentik dengan data penduduk potensial pemilih pemilu, sehingga DPT pemilu yang selama ini sering bermasalah tidak terjadi.
Selain itu dari segi masyarakat mempermudah untuk layanan bantuan seperti raskin, BLT dan sebagainya dalam menghidari penyalahgunaan identitas penerima bantuan.Program E-KTP secara nasional sudah diluncurkan sejak tahun 2009 oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanaannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota,  salah satunya di wilayah Yogyakarta tepatnya di Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul. Alasan penulis memilih lokasi ini adalahingin mengetahui implementasi program E-KTP sudah terlaksana dengan baik atau belum seperti yang telah diterapkan pemerintah pada daerah-daerah lainnya seperti Jakarta.
Implementasi program E-KTP secara nasional ini sudah diluncurkan sejak tahun 2009 dengan menjadikan 6 kabupaten/kota sebagai pilot project E-KTP. Ke-enam Kabupaten/kota tersebut adalah Padang, Maksar, Yogyakarta,Denpasar, Cirebon dan Bali, untuk Kabupaten ditunjuk Kecamatan Kasihan.[3]
Dalam penelitian ini penulis memilih Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul sebagai tempat  lokasi penelitian karenaKabupaten Bantul merupakan salah satu Kabupaten dari 5 Kabupaten/kota dalam wilayah provinsi daerah istimewa Yogyakarta yangterletak di ujung selatan, khususnya Kecamatan Kasihan yang terletak di perbatasan Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman.Selain itu Kabupaten Bantul merupakan tempat dengan jumlah penduduk terbanyak di Yogyakarta dengan jumlah 1.015.465 jiwa dengan kepadatan 2.012, 93 jiwa / km2 pada tahun 2009 dan Kasihan merupakan Kecamatan yang telah membuka pelayanan (khusunya dalam memberi pelayanan E-KTP) sampai malam dari 17 kecamatan salah satunya kecamatan yang juga memberikan pelayanan yaitu Kecamatan Banguntapan.
Alasan penulis mengambil tema ini yaitu untuk mengetahui proses penerapan E-KTP yang telah menjadi program pemerintah dan untuk mengetahui kebijakan pemerintah melalui program E-KTP sudah efisien atau belum dalam mendata penduduk Indonesia. Oleh  karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “implementasi program E-KTP di Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul.














B.       Rumusan Masalah
Bagaimana Implementasi program E-KTP di Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul,Yogyakarta?

C.      Tujuan
Untuk mengetahui implementasi program E-KTP di Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul,Yogyakarta

D.      Manfaat
a.    Teoritis :
Mengembangkan kajian ilmu pemerintahan khususnya mengenai implementasi pelaksanaan program kebijakan public dan hasil penelitian dapat digunakan sebagi acuan peneliti berikutnya,yang berkaitan dengan implementasi program E-KTP
b.    Pragmatis :
Bagi petugas kantor di daerah daerah lain dapat dijadikan sebagai tolak ukur untuk kedepannya dalam menerapkan program E-KTP .
Bagi Pemerintah dapat menjadikan acuan dalam menerapkan kebijakan khususnya program E-KTP serta untuk menilai seberapa baik kinerja pemerintah dalam mengeluarkan  kebijakan publik.










E.       Kerangka Dasar Teori

a.    Implementasi Program

1.      Pengertian Implementasi Program
Implementasi Program merupakan salah satu tahap yang penting dalam proses kebijakan publik yang dimana suatu program kebjakan harus diterapkan agar mempunyai dampak dan tujuan yang diinginkan.
Setyadi (2005) mendeskripsikan implementasi program sebagai proses penerapan kebijakan yang tidak hanya menyangkut perilaku badan administrative yang bertanggung jawab untuk melaksanakan program dan menimbulkan ketaatan pada diri kelompok sasaran, tetapi juga menyangkut jaringan kekuatan – kekuatan politik, ekonomi, dan sosial yang langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi perilaku semua pihak yang terlibat, dan pada akhirnya berpengaruh terhadap dampak negative maupun positif, dengan demikian dalam mencapai keberhasilan implementasi, diperlukan kesamaan pandangan dan tujuan yang hendak dicapai dan komitmen semua pihak untuk memberikan dukungan.[4]
Ekowati, dkk (2005) mendeskripsikan implementasi program sebagai :
Keberhasilan penerapan suatu kebijakan, dapat diukur dengan melihat kesesuaian antara pelaksanaan atau penerapan kebijakan dengan desain, tujuan dan sasarankebijakan itu sendiri serta memberikan dampak atau hasil yang positif bagi pemecahan permasalahan yang dihadapi.



2.      Kebijakan
Secara etimologis, istilah kebijakan (policy) berasal dari bahasa Yunani dan Sansekerta, polis (Negara / Kota) dan pur (Kota) telah dikembangkan ke dalam bahasa latin menjadi politia (Negara ) dan akhirnya dalam bahasa pertengahan menjadi policie yang berarti menangani masalah masalah publik atau administrasi pemerintah.[5]
Istilah kebijakan lebih sering dan secara luas dipergunakan dalam kaitannya dengan tindakan- tindakan atau kegiatan – kegiatan pemerintah serta perilaku Negara pada umumnya. Dalam kaitan inilah maka mudah dipahami jika kebijakan itu memberikan makna sebagi tindakan politik . makna kebijakan sebagaimana yang telah dikemukan tadi menjadi semakin jelas apabila kita mengikuti pandangan ilmuanpolitik  Carlr Friedrich yangmenyatakan bahwa kebiakan adalah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam lingkungan tertentu sehubungan dengan adanya hambatan- hambatan tertentu seraya mencari peluang- peluang untuk mencapai tujuan dan mewujudkan sasaran yang dinginkan.[6]
Berdasarkan berbagai pendapat tersebut, maka penulis merumuskan analisis kebijakan merupaka bentuk analisis yang dapat menghasilkan dan menyajikan informasi yang sdemikan rupasehingga dapat memberikan landasan bagi pembuat kebijakan dalam membuat keputusan analisis kebijakan.Analisis digunakan dalam pengertian yang paling umum termaksed dalam penggunaan intuisi dan penggungkapan pendapat serta tidak hanya mencakup pengujian kebijakan dengan memilah milih kedalam sejumlah komponen tetapi juga perancanagn dan alternatif-alternatif baru.Kegiantan-kegiatan yang tercakup dapat direntangkan, mulai dari penelitian untuk menjelaskan atau memberikan pandangan-pandangan terhadap isu-isu atau masalah yang dapat diantisipasi sampai dengan mengevaluasi program kebijakan tersebut secara lengkap dan akurat.


3.      Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan publik
Mengacu kepada pendapat George C. Edward III (1980:10) ada empat variable yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan impmentasi kebijakan. Empat faktor atau variable yang dimaksud adalah : (1)komunikasi; (2)sumber-sumber daya;(3)sikap, dan (4)birokrasi. Komunikasi diartikan sebagai proses penyampaian informasi komunikator kepada komunikan. Informasi kebijakan perlu disampaikan agar pelaku kebijakan dapat mengetahui, memahami apayang menjadi isu, tujuan, arah. Sumber daya merupakan actor penting dalam pelaksanaan suatu kebijakan dan merupakan potensi manusiawi yang melekat keberadaannya pada seseorang meliputi fisik maupun non fisik berupa kemampuan seseorang pegawai yang terakumulasi baik dari latar belakang pengalaman, keahlian,keterampilan dan hubungan personal.
Sikap berhubungan dengan kesediaan dari para implementor untuk menyelesaikan kebijakan public tersebut.Kecakapan saja tidak mencukipi tanpa kesediaan dan komitmen untuk melaksanakan kebijakan. Disposisi menjaga konsistensi tujuan antara apa ynagditetapkan pengambil kebijakan dan pelaksanaan kebijakan. Kunci keberhasilan program atau implementasi kebijakan adalah sikap pekerja terhadap penerimaan dan dukungan atas kebijakan atau dukungan yang telah ditetapkan.Birokrasi berkenaan dengan kesesuaian organisasi birokrasi yang menjadi penyelenggara implementasi kebijakan public.Struktur birokrasi menjelaskan susunan tugas dan para pelaksana kebijakan, memecahkan dalam rincian tugas serta menetapkan prosedur standar operasi.[7]

B.     Pelayanan Publik dibidang kependudukan  (E-KTP)
1.      Pelayanan Publik
Keputusan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara nomor 81 Tahun 1993 yang kemudian disempurnakan dengan keputusan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 mendefinisikan pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan  sebagai segala bentuk pelayanan yang dilakukan oleh instansi pemerintah dipusat didaerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang – undangan. (Keputusan Menpan 63/2003).
Pelayanan umum yang dimaksud dalam penelitian ini adalah pelayanan bidang pembuatan kartu penduduk elektronik, dari definisi diatas kualitas pelayanan publik dapat diartikan jugasebagai bentuk kegiatan baik berupa barang maupun jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintahan maupun non pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat.[8]

2.      E-KTPsebagai Bidang Kependudukan

E-KTP adalah singkatan dari KTP Elektronik yang merupakan Program pemerintah untuk menggantikan KTP Konvensional.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No 26 Tahun 2009 tentang penerapan KTP berbasis NIK secara nasional Jo Perpres Nomor 35 tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No 26 tahun 2009 yang berbunyi :
1.      KTP bebasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk.
2.      Rekaman elektronik sebagaimana yang dmaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto , dan sidik jari tanganpenduduk yang bersangkutan.
3.      Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam data base kependudukan .
4.      Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK dengan ketentuan : untuk WNI, dilakukan di Kecamatan ; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana*
5.      Rekaman sidik jari tngan  penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana yan dimaksud  pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan.
6.      Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat di akses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jaridiatur oleh peraturan menteri.[9].
Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Bantul, serta PEMKAB Bantul, daerah istimewa Yogyakarta  menargetkan akhir tahun 2013 pembagian E-KTP harus sudah selesai namun, pembagian E-KTP yang dilakukan kantor Kecamatan Kasihan mulai pertengahan bulan September hingga saat ini baru mencapai 20 ribu lembar kartu. Kecamatan setempat masih memiliki pekerjaan rumah membagikan sekitar 45 ribu lembar E-KTP yang masih tersisa untuk segera diserahkan kepada warga setempat.
Untuk mempercepat proses pembagian E-KTP agar segera diterima warga, pihak kecamatan melakukan jemput bola dengan melibatkan kepala dusun (kadus). Setiap hari pihak Kecamatan melayangkan undangan  pengambilan E-KTP untuk warga yang akan diantarkan langsung oleh kadus di tiap-tiap wilayah.[10]
Kendati demikian distribusi E-KTP dari pusat yang acak membuat pihak kecamatan tidak bisa membagikan kartu tersebit secara bersamaan. Penduduk saat rekam data dahulu bersama-sama satu kampung, namun saat pengambilan E-KTP dimungkinkan tidak akan bersama-sama dan berlainan hari.
     Kecamatan Kasihan tidak mempunyai waktu untuk mengelompokan kartu sesuia kelurahan, karena itu akan memakan waktu lebih lama. Jadi pihak kantor Kecamatan Kasihan membagikan sesuai kiriman dari pusat secara acak.


F.       Definisi Konseptual

1.      Kebijakan
Kebijakan E-KTP dibuat pada masa pemerintahan presiden SBY semenjak adanya kemunculan berbagai masalah yang terjadi di Indonesia yang dianggap membahayakan seperti pemalsuan identitas/KTP yang sangat merugikan orang lain, sehingga kebijakan ini dibuat untuk menangani dan mengantisipasi hambatan-hambatan dalam masalah kependudukan.

2.      Implementasi Program     
Implementasi program E-KTP merupakan wujud dari pelaksanaan dan penerapan dari kebijakan pemerintah mengenai masalah-masalah kependudukan khususnya mengenai kartu indentitas masyarakat.



3.      Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan publik
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi berhasil atau tidaknya suatu implementasi kebijakan, yang pertama adalah komunikasi, dalam pengimplementasian kebijakan program E-KTP, komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat sangat penting karena agar masyarakat mengerti alasan dan tujuan pemerintah dalam membuat kebijakan tersebut. Sumber daya adalah pegawai yang melayani dan menjalankan proses pengimplementasian kebijakan program E-KTP disetiap domisili, pegawai tersebut tidak cukup hanya memiliki kemampuan yang baik tetapi juga harus bisa menjaga komitmen.
Selain itu, sikap pegawai memegang peran yang sangat penting karena kepuasan masyarakat tergantung pada sikap dan kinerja pegawai tersebut, tidak hanya sikap pegawai, sikap masyarakatpun harus mendukung seperti bersabar, tidak mempersulit proses dan lainnya agar tercipta suatu kerjasama yang baik. Terakhir adalah birokrasi, birokrasi dalam pengimplementasian kebijakan program E-KTP juga tidak kalah penting karena birokrasi tersebut berkenaan dengan proses penyelenggaraan.

4.      E-KTP
E-KTP merupakan  electronik kartu tanda penduduk yang dibuat secara elektronik  yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informai dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

5.      Pelayanan Publik
Program E-KTP merupakan salah satu bentuk pelayanan publik di bidang kependudukan, program ini wajib di ikuti oleh seluruh masyarakat indonesia dan di selenggarakan oleh pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat. dalam proses pelaksanaan program ini, juga di perlukan komunikasi yang baik, perlatan yang memadai sehingga prosesnya lebih cepat, pegawai yang tanggap dan mampu menangani masyarakat, dan rasa peduli terhadap masyarakat dan kesejahteraannya. Hal-hal tersebut tadi diperlukan karena dapat meningkatkan kualitas pelayanan E-KTP.

6.      Dibidang Kependudukan
Pemerintah Kabupaten Bantul menargetkan pembagian E-KTP di akhir tahun 2013 namun banyak kendala yang dialami, mulai dari alat yang kurang memadai, pertambahan penduduk yang membuat pihak kantor Kecamatan Kasihan merasa kesulitan dalam mendata penduduk sekitar.

G.           Definisi Operasional

1.      Tujuan dan sasaran
Program pemerintah dalam merubah KTP menjadi E-ktp memiliki tujuan dan sasaran yaitu mewujudkan kepemilikan satu identitas (KTP) untuk satu penduduk yang memiliki kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan berbasis NIK secara nasional yang tersimpan dalam fisik E-KTP dan terwujudnya data base kependudukan yang akurat, sehingga data pemilih dalam pemilu dan pemilukada yang selama ini selalu bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua warga Negara Indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.

2.      Pelaksanaan program
Program E-KTP di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan E-KTP nasional adapun kota tersebut adalah Padang, Makasar, Yogyakarta, dan Denpasar. Ditunjuknya 4 kota ini sesuai dengan dirjen adminstrasi kependudukan departemen dalam negeri. Pelaksanaan E-KTP berbasik NIK nasional di 4 kota percontohan tersebut, sedangkan penerapan E_KTP secara nasional baru dimulai pada bulan februari 2012, meliputi 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota pada tahun 2011 dan di 3886 dikecamatan dan 300 di kabupaten/kota pada tahun 2012.

3.      Dampak dan hasil positif
a.       Biaya paling murah, lebih konomis dari pada biometric yang lain
b.      Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula
c.       Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
d.       Tidak dapat dipalsukan
e.       Tidak dapat digandakan
f.       Identitas jati diri tunggal
g.      Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
h.      Menghindari pajak
i.        Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
j.        Mengamankan korupsi
k.      Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)[11]












H.           Metode  Penelitian

1.      Jenis Penelitian
Penelitian yang dilakukan oleh penulis menggunakan penelitian deskriptif.Dimana penelitian deskriptif  lebihh menyajikan  dari pada ringkasan dan lebih menampilkan komentar peneliti terhadapa fenoma yang di teliti seperti bagaimana penulis melihat implementasi program E-KTP di kecamatan kasihan kabupaten bantul.

2.      Jenis Data
Data yang dibutuhkan untuk mendukung penelitian ini maka penilis akan menggunakan data sebagai berikut :
a.       Data primer
Data yang diperoleh atau dikumpulkan dengan jalan penulis mengadakan wawancara langsung atau kunjungan ke instansi terkait dengan penelitian mengenai implementasi E-KTP di Kecamatan  Kasihan Kabupaten Bantul.
b.      Data Sekunder
Data yang dikumpulkan dengan mencatat dari buku-buku,artikel peraturan- peraturan,serta mencatat dari instansi langsung yang berkaitan dengan penelitian,serta dokumen-dokumen laporan tahunan tentang kebijakan-kebijakan selama ini tentang implementasi pelaksanaan E-KTP di Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul.


3.      Unit Analisa Data
Dalam penelitian ini, unit analisa data dapat diartikan sebagai objek nyata yang akan diteliti, yaitu untuk mengetahui bagaimana menganalisis implementasi program E-KTP di Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, maka penelitian ini perlu penyusun tentukan sebagai unit analisinya meliputi :
a.       Pegawai kantor camat Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul
b.      Warga Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul yang mengikuti program E-KTP.

4.      Teknik Pengumpulan Data
a.       Wawancara
Merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan jalan mencari sumber data secara langsung kepada responden yang dikehendaki dengan cara memberikan pernyataan secara lagsung kepada responden dan hasil dari wawancara tersebut menjadi data yang diteliti dalam sebuah penelitian.
b.      Dokumentasi
Pengumpulan data berdasarkan dari dokumen-dokumen dan catatan yang ada berupa arsip-arsip,grafik,tabel dan lain-lain.

5.      Teknik Analisa Data
Untuk  menganalisa data dalam penelitian ini, penyusun menggunakan analisa kualitatif data, dengan melakukan beberapa tahap penelitian yang pertama melakukan wawancara,kami mengambil sampel 5 warga kasihan yang sudah mempunyai e-KTP dan 5 warga yang belum mempunyai e-KTP dan kami mewawancarai 2 perangkat desa yaitu camat dan staf  pegawai kantor.Tahap kedua , kami mengumpulkan data melalui dokumentasi dengan mencari dokumen-dokumen dan catatan-catatan yang berhubungan dengan implementasi program e-KTP.






Daftar Pertanyaan

Untuk Pegawai Kantor Kecamatan
1.      Apakah saudara menemukan kendala-kendala dalam proses pembuatan E-KTP?
a.       Iya           b. Tidak
2.      Apakah program E-KTP lebih efektif  dibandingkan dengan KTP?
a.       Iya           b. Tidak
3.      Apakah saudara menemukan keluhan dari masyarakat dalam proses pembuatan E-KTP?
a.       Iya           b. Tidak
4.      Apakah  dalam program E-KTP di Kecamatan Kasihan sudah berhasil?
a.     Iya           b. Tidak
5.      Apakah dalam program E-KTP sudah terlaksana dengan baik?
a.       Iya           b. Tidak
6.      Apakah tujuan dan sasaran program E-KTP telah tercapai di masyarakat?
a.       Iya       b. tidak













Untuk Masyarakat
1.      Apakah saudara sudah mempunyai E-KTP ?
a.       Iya          b. Tidak
2.      Apakah pelayanan yang diberikan oleh kantor kecamatan kasihan sudah  baik?
a.       Iya        b. tidak
3.      Apakah saudara mengalami kesulitan dalam proses pembuatan E-KTP?
a.       Iya           b. Tidak
4.      Apakah menurut saudara E-KTP lebih mempermudah Saudara dalam mendapatkan pelayanan ?
a.       Iya                 b. Tidak
5.      Apakah menurut saudara kebijakan pemerintah mengubah KTP menjadi E-KTP sudah tepat ?
a.       Iya          b. Tidak
6.      Apakah program ini cenderung menghasilkan dampak yang positif?
a.       Iya             b. tidak









Daftar Pustaka

Ratminto dan Septi Atik.2012. Manajemen Pelayanan. Pustaka Pelajar.
Yogyakarta
Setyadi, Iwan Tritenty, 2005. Evaluasi Implementasi Proyek Inovasi
Manajemen Perkotaan Pekerjaan Pemberdayaan Sektor Informal
Pedagang Kaki Lima Kota Magelang
.MPKD Universitas Gadjah
 Mada.Yogyakarta
William N.Dunn, 1998. Analisis Kebijakan Publik. Universitas Gadjah
Mada Press. Yogyakarta

http//www.padang.go.id diunduh tanggal 17 september 2014
http//:media Indonesia/apa-dan-mengapa-E-KTP.html diakses 19 september 2014
Raen dianib.blogspot.com/2011/11/dampak-positif-dan-negatif-dalam.
Rama Kharisma. blogspot.com, diunduh 25 September 2014
Krjogja.com, diunduh 25 September 2014





[1]http//www.padang.go.id diunduh tanggal 17 september 2014
[2]http//:media Indonesia/apa-dan-mengapa-E-KTP.html diakses 19 september 2014
[3]WWW.Dukcapil.batangharikab.go.id
[4]Setyadi, Iwan Tritenty, Evaluasi Implementasi Proyek Inovasi Manajemen Perkotaan Pekerjaan Pemberdayaan Sektor Informal Pedagang Kaki Lima Kota Magelang, Yogyakarta: MPKD Universitas Gadjah Mada, 2005, hal.10
[5]William N.Dunn, Analisis Kebijakan Publik, Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada Press, 1998, hal.1
[6]Ibid.
[7]George C.Edward, op.cit, hal.10
[8]Keputusan MENPAN, No 63 Tahun 2003 dalam Ratminto dan Atik Septi Winarsi, Manajemen Pelayanan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2012, hal.5
[9]Rama Kharisma. blogspot.com, diunduh 25 September 2014
[10]Krjogja.com, diunduh 25 September 2014
[11]Raen dianib.blogspot.com/2011/11/dampak-positif-dan-negatif-dalam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar