PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring dengan
perkembangan teknologi dan komunikasi yang semakin pesat ini sangatlah
memungkinkan masyarakat untuk bisa mengakses informasi apa saja yang mereka
butuhkan dalam kehidupan sehari-hari, seolah tidak ada batasannya. Sistem
pemerintahan daerah sekarang ini sudah mulai di intergasikan dalam suatu
teknologi yang dapat dikendalikan dari pusat pemerintahan.
Tidak disangka
bahwa teknologi informasi dan komunikasi dapat digunakan untuk menunjang dalam
sistem operasional dan manajerial dari berbagai kegiatan institusi yang di
dalamnya termasuk kegiatan pemerintahan dalam hal penyelenggaraan pelayanan
publik kepada masyarakat. Salah satu program yang dimulai diterapkan oleh
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia adalah dengan memanfaatkan
teknologi informasi dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat adalah berupa
penerapan program tanda penduduk elektronik atau disebut juga E-KTP. E-KTP
adalah kartu penduduk elektronik yaitu, alat teknogi komunikasi pada daerah
modern ini yang sangat populer di seluruh dunia misalnya negara-negara di Eropa
antara lain Australia, Belgia, Italia, Filandia, Sarbia, Spanyol, dan Swedia,
di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uniemirat
Arab, Mesir dan Maroko dan di Asia yaitu Cina.[1]
E-KTP adalah elektronik kartu tanda
penduduk yang dibuat secara elektronik dalam artian baik dari segi fisik E-KTP maupun
penggunaan berfungsi secara komputerisasi. Untuk tampilan hampir samadengan kartu
tanda penduduk biasanya ditambah chip sehinggah
berfungsi sebagai smart card terdapat
kartu digital dan tandatangan digital.
Data yang disimpan dikartu tersebut
telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Penerapan KTP berbasis
NIK (nomor induk kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 perpres No.26 tahun
2009 tentang penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional
perpres No.35 tahun 2010 tentang perubahan atas perpres No.26 tahun 2009.[2]
Implementasi
program E-KTP menjadi sangat penting bagi pemerintah karena untuk mengatasi
munculnya KTP ganda atau palsu serta untuk mendukung terwujudnya database
kependudukan yang akurat, khususnya yang berkaitan dengan data penduduk wajib
KTP yang indentik dengan data penduduk potensial pemilih pemilu, sehingga DPT
pemilu yang selama ini sering bermasalah tidak terjadi.
Selain itu dari
segi masyarakat mempermudah untuk layanan bantuan seperti raskin, BLT dan
sebagainya dalam menghidari penyalahgunaan identitas penerima bantuan.Program
E-KTP secara nasional sudah diluncurkan sejak tahun 2009 oleh Kementrian Dalam
Negeri Republik Indonesia. Pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanaannya
terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir
pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197
kabupaten/kota, salah satunya di wilayah
Yogyakarta tepatnya di Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul. Alasan penulis
memilih lokasi ini adalahingin mengetahui implementasi program E-KTP sudah
terlaksana dengan baik atau belum seperti yang telah diterapkan pemerintah pada
daerah-daerah lainnya seperti Jakarta.
Implementasi program E-KTP secara nasional ini sudah
diluncurkan sejak tahun 2009 dengan menjadikan 6 kabupaten/kota sebagai pilot
project E-KTP. Ke-enam Kabupaten/kota tersebut adalah Padang, Maksar,
Yogyakarta,Denpasar, Cirebon dan Bali, untuk Kabupaten ditunjuk Kecamatan Kasihan.[3]
Dalam penelitian ini penulis memilih Kecamatan
Kasihan Kabupaten Bantul sebagai tempat lokasi penelitian karenaKabupaten Bantul
merupakan salah satu Kabupaten dari 5 Kabupaten/kota dalam wilayah provinsi
daerah istimewa Yogyakarta yangterletak di ujung selatan, khususnya Kecamatan
Kasihan yang terletak di perbatasan Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman.Selain
itu Kabupaten Bantul merupakan tempat dengan jumlah penduduk terbanyak di
Yogyakarta dengan jumlah 1.015.465 jiwa dengan kepadatan 2.012, 93 jiwa / km2
pada tahun 2009 dan Kasihan merupakan Kecamatan yang telah membuka pelayanan
(khusunya dalam memberi pelayanan E-KTP) sampai malam dari 17 kecamatan salah
satunya kecamatan yang juga memberikan pelayanan yaitu Kecamatan Banguntapan.
Alasan penulis mengambil tema ini yaitu untuk
mengetahui proses penerapan E-KTP yang telah menjadi program pemerintah dan
untuk mengetahui kebijakan pemerintah melalui program E-KTP sudah efisien atau
belum dalam mendata penduduk Indonesia. Oleh
karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul
“implementasi program E-KTP di Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul.
B.
Rumusan
Masalah
Bagaimana
Implementasi program E-KTP di Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul,Yogyakarta?
C.
Tujuan
Untuk
mengetahui implementasi program E-KTP di Kecamatan Kasihan Kabupaten
Bantul,Yogyakarta
D.
Manfaat
a. Teoritis
:
Mengembangkan
kajian ilmu pemerintahan khususnya mengenai implementasi pelaksanaan program
kebijakan public dan hasil penelitian dapat digunakan sebagi acuan peneliti
berikutnya,yang berkaitan dengan implementasi program E-KTP
b. Pragmatis
:
Bagi
petugas kantor di daerah daerah lain dapat dijadikan sebagai tolak ukur untuk
kedepannya dalam menerapkan program E-KTP .
Bagi
Pemerintah dapat menjadikan acuan dalam menerapkan kebijakan khususnya program
E-KTP serta untuk menilai seberapa baik kinerja pemerintah dalam
mengeluarkan kebijakan publik.
E.
Kerangka Dasar
Teori
a. Implementasi
Program
1. Pengertian
Implementasi Program
Implementasi
Program merupakan salah satu tahap yang penting dalam proses kebijakan publik
yang dimana suatu program kebjakan harus diterapkan agar mempunyai dampak dan
tujuan yang diinginkan.
Setyadi
(2005) mendeskripsikan implementasi program sebagai proses penerapan kebijakan
yang tidak hanya menyangkut perilaku badan administrative yang bertanggung
jawab untuk melaksanakan program dan menimbulkan ketaatan pada diri kelompok
sasaran, tetapi juga menyangkut jaringan kekuatan – kekuatan politik, ekonomi,
dan sosial yang langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi perilaku semua
pihak yang terlibat, dan pada akhirnya berpengaruh terhadap dampak negative
maupun positif, dengan demikian dalam mencapai keberhasilan implementasi,
diperlukan kesamaan pandangan dan tujuan yang hendak dicapai dan komitmen semua
pihak untuk memberikan dukungan.[4]
Ekowati,
dkk (2005) mendeskripsikan implementasi program sebagai :
Keberhasilan
penerapan suatu kebijakan, dapat diukur dengan melihat kesesuaian antara
pelaksanaan atau penerapan kebijakan dengan desain, tujuan dan sasarankebijakan
itu sendiri serta memberikan dampak atau hasil yang positif bagi pemecahan
permasalahan yang dihadapi.
2. Kebijakan
Secara
etimologis, istilah kebijakan (policy) berasal dari bahasa Yunani dan
Sansekerta, polis (Negara / Kota) dan pur (Kota) telah dikembangkan ke dalam
bahasa latin menjadi politia (Negara ) dan akhirnya dalam bahasa pertengahan
menjadi policie yang berarti menangani masalah masalah publik atau administrasi
pemerintah.[5]
Istilah
kebijakan lebih sering dan secara luas dipergunakan dalam kaitannya dengan
tindakan- tindakan atau kegiatan – kegiatan pemerintah serta perilaku Negara
pada umumnya. Dalam kaitan inilah maka mudah dipahami jika kebijakan itu
memberikan makna sebagi tindakan politik . makna kebijakan sebagaimana yang
telah dikemukan tadi menjadi semakin jelas apabila kita mengikuti pandangan
ilmuanpolitik Carlr Friedrich
yangmenyatakan bahwa kebiakan adalah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan
yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam lingkungan
tertentu sehubungan dengan adanya hambatan- hambatan tertentu seraya mencari
peluang- peluang untuk mencapai tujuan dan mewujudkan sasaran yang dinginkan.[6]
Berdasarkan
berbagai pendapat tersebut, maka penulis merumuskan analisis kebijakan merupaka
bentuk analisis yang dapat menghasilkan dan menyajikan informasi yang sdemikan
rupasehingga dapat memberikan landasan bagi pembuat kebijakan dalam membuat
keputusan analisis kebijakan.Analisis digunakan dalam pengertian yang paling
umum termaksed dalam penggunaan intuisi dan penggungkapan pendapat serta tidak
hanya mencakup pengujian kebijakan dengan memilah milih kedalam sejumlah
komponen tetapi juga perancanagn dan alternatif-alternatif
baru.Kegiantan-kegiatan yang tercakup dapat direntangkan, mulai dari penelitian
untuk menjelaskan atau memberikan pandangan-pandangan terhadap isu-isu atau
masalah yang dapat diantisipasi sampai dengan mengevaluasi program kebijakan
tersebut secara lengkap dan akurat.
3. Faktor-faktor
yang mempengaruhi implementasi kebijakan publik
Mengacu
kepada pendapat George C. Edward III (1980:10) ada empat variable yang
mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan impmentasi kebijakan. Empat faktor
atau variable yang dimaksud adalah : (1)komunikasi; (2)sumber-sumber
daya;(3)sikap, dan (4)birokrasi. Komunikasi diartikan sebagai proses
penyampaian informasi komunikator kepada komunikan. Informasi kebijakan perlu
disampaikan agar pelaku kebijakan dapat mengetahui, memahami apayang menjadi
isu, tujuan, arah. Sumber daya merupakan actor penting dalam pelaksanaan suatu
kebijakan dan merupakan potensi manusiawi yang melekat keberadaannya pada
seseorang meliputi fisik maupun non fisik berupa kemampuan seseorang pegawai
yang terakumulasi baik dari latar belakang pengalaman, keahlian,keterampilan
dan hubungan personal.
Sikap
berhubungan dengan kesediaan dari para implementor untuk menyelesaikan
kebijakan public tersebut.Kecakapan saja tidak mencukipi tanpa kesediaan dan
komitmen untuk melaksanakan kebijakan. Disposisi menjaga konsistensi tujuan
antara apa ynagditetapkan pengambil kebijakan dan pelaksanaan kebijakan. Kunci
keberhasilan program atau implementasi kebijakan adalah sikap pekerja terhadap
penerimaan dan dukungan atas kebijakan atau dukungan yang telah
ditetapkan.Birokrasi berkenaan dengan kesesuaian organisasi birokrasi yang
menjadi penyelenggara implementasi kebijakan public.Struktur birokrasi
menjelaskan susunan tugas dan para pelaksana kebijakan, memecahkan dalam
rincian tugas serta menetapkan prosedur standar operasi.[7]
B. Pelayanan
Publik dibidang kependudukan (E-KTP)
1. Pelayanan
Publik
Keputusan
Menteri Pendayagunaan aparatur Negara nomor 81 Tahun 1993 yang kemudian disempurnakan
dengan keputusan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 mendefinisikan pelayanan
publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan
sebagai segala bentuk pelayanan yang dilakukan oleh instansi pemerintah
dipusat didaerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha
Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam
rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang – undangan. (Keputusan Menpan
63/2003).
Pelayanan
umum yang dimaksud dalam penelitian ini adalah pelayanan bidang pembuatan kartu
penduduk elektronik, dari
definisi diatas kualitas pelayanan publik dapat diartikan jugasebagai bentuk
kegiatan baik berupa
barang maupun jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintahan maupun non
pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat.[8]
2. E-KTPsebagai
Bidang Kependudukan
E-KTP
adalah singkatan dari KTP Elektronik yang merupakan Program pemerintah untuk
menggantikan KTP Konvensional.
Penerapan
KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres
No 26 Tahun 2009 tentang penerapan KTP berbasis NIK secara nasional Jo Perpres
Nomor 35 tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No 26 tahun 2009 yang
berbunyi :
1. KTP
bebasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi
dan validasi data jati diri penduduk.
2. Rekaman
elektronik sebagaimana yang dmaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan,
pas foto , dan sidik jari tanganpenduduk yang bersangkutan.
3. Rekaman
seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam data base kependudukan .
4. Pengambilan
seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3)
dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK dengan ketentuan :
untuk WNI, dilakukan di Kecamatan ; dan untuk orang asing yang memiliki izin
tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana*
5. Rekaman
sidik jari tngan penduduk yang dimuat
dalam KTP berbasis NIK sebagaimana yan dimaksud
pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan telunjuk tangan
kanan penduduk yang bersangkutan.
6. Rekaman
seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat di
akses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
7. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jaridiatur oleh peraturan
menteri.[9].
Dinas
kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Bantul, serta PEMKAB Bantul, daerah
istimewa Yogyakarta menargetkan akhir
tahun 2013 pembagian E-KTP harus sudah selesai namun, pembagian E-KTP yang
dilakukan kantor Kecamatan Kasihan mulai pertengahan bulan September hingga
saat ini baru mencapai 20 ribu lembar kartu. Kecamatan setempat masih memiliki
pekerjaan rumah membagikan sekitar 45 ribu lembar E-KTP yang masih tersisa
untuk segera diserahkan kepada warga setempat.
Untuk
mempercepat proses pembagian E-KTP agar segera diterima warga, pihak kecamatan
melakukan jemput bola dengan melibatkan kepala dusun (kadus). Setiap hari pihak
Kecamatan melayangkan undangan
pengambilan E-KTP untuk warga yang akan diantarkan langsung oleh kadus
di tiap-tiap wilayah.[10]
Kendati
demikian distribusi E-KTP dari pusat yang acak membuat pihak kecamatan tidak
bisa membagikan kartu tersebit secara bersamaan. Penduduk saat rekam data
dahulu bersama-sama satu kampung, namun saat pengambilan E-KTP dimungkinkan
tidak akan bersama-sama dan berlainan hari.
Kecamatan Kasihan tidak mempunyai waktu
untuk mengelompokan kartu sesuia kelurahan, karena itu akan memakan waktu lebih
lama. Jadi pihak kantor Kecamatan Kasihan membagikan sesuai kiriman dari pusat
secara acak.
F. Definisi Konseptual
1.
Kebijakan
Kebijakan
E-KTP dibuat pada masa pemerintahan presiden SBY semenjak adanya kemunculan
berbagai masalah yang terjadi di Indonesia yang dianggap membahayakan seperti
pemalsuan identitas/KTP yang sangat merugikan orang lain, sehingga kebijakan
ini dibuat untuk menangani dan mengantisipasi hambatan-hambatan dalam masalah
kependudukan.
2.
Implementasi Program
Implementasi
program E-KTP merupakan wujud dari pelaksanaan dan penerapan dari kebijakan
pemerintah mengenai masalah-masalah kependudukan khususnya mengenai kartu
indentitas masyarakat.
3. Faktor-faktor
yang mempengaruhi implementasi kebijakan publik
Ada
beberapa faktor yang mempengaruhi berhasil atau tidaknya suatu implementasi
kebijakan, yang pertama adalah komunikasi, dalam pengimplementasian kebijakan
program E-KTP, komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat sangat penting
karena agar masyarakat mengerti alasan dan tujuan pemerintah dalam membuat
kebijakan tersebut. Sumber daya adalah pegawai yang melayani dan menjalankan
proses pengimplementasian kebijakan program E-KTP disetiap domisili, pegawai
tersebut tidak cukup hanya memiliki kemampuan yang baik tetapi juga harus bisa
menjaga komitmen.
Selain
itu, sikap pegawai memegang peran yang sangat penting karena kepuasan
masyarakat tergantung pada sikap dan kinerja pegawai tersebut, tidak hanya
sikap pegawai, sikap masyarakatpun harus mendukung seperti bersabar, tidak
mempersulit proses dan lainnya agar tercipta suatu kerjasama yang baik.
Terakhir adalah birokrasi, birokrasi dalam pengimplementasian kebijakan program
E-KTP juga tidak kalah penting karena birokrasi tersebut berkenaan dengan
proses penyelenggaraan.
4. E-KTP
E-KTP
merupakan electronik kartu tanda
penduduk yang dibuat secara elektronik
yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi
ataupun teknologi informai dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
5. Pelayanan
Publik
Program
E-KTP merupakan salah satu bentuk pelayanan publik di bidang kependudukan,
program ini wajib di ikuti oleh seluruh masyarakat indonesia dan di
selenggarakan oleh pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat.
dalam proses pelaksanaan program ini, juga di perlukan komunikasi yang baik,
perlatan yang memadai sehingga prosesnya lebih cepat, pegawai yang tanggap dan
mampu menangani masyarakat, dan rasa peduli terhadap masyarakat dan
kesejahteraannya. Hal-hal tersebut tadi diperlukan karena dapat meningkatkan
kualitas pelayanan E-KTP.
6. Dibidang
Kependudukan
Pemerintah
Kabupaten Bantul menargetkan pembagian E-KTP di akhir tahun 2013 namun banyak
kendala yang dialami, mulai dari alat yang kurang memadai, pertambahan penduduk
yang membuat pihak kantor Kecamatan Kasihan merasa kesulitan dalam mendata
penduduk sekitar.
G.
Definisi
Operasional
1.
Tujuan dan sasaran
Program
pemerintah dalam merubah KTP menjadi E-ktp memiliki tujuan dan sasaran yaitu
mewujudkan kepemilikan satu identitas (KTP) untuk satu penduduk yang memiliki
kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan berbasis NIK secara
nasional yang tersimpan dalam fisik E-KTP dan terwujudnya data base
kependudukan yang akurat, sehingga data pemilih dalam pemilu dan pemilukada
yang selama ini selalu bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua warga
Negara Indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
2.
Pelaksanaan program
Program
E-KTP di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota
sebagai proyek percontohan E-KTP nasional adapun kota tersebut adalah Padang,
Makasar, Yogyakarta, dan Denpasar. Ditunjuknya 4 kota ini sesuai dengan dirjen
adminstrasi kependudukan departemen dalam negeri. Pelaksanaan E-KTP berbasik
NIK nasional di 4 kota percontohan tersebut, sedangkan penerapan E_KTP secara
nasional baru dimulai pada bulan februari 2012, meliputi 2348 kecamatan dan 197
kabupaten/kota pada tahun 2011 dan di 3886 dikecamatan dan 300 di
kabupaten/kota pada tahun 2012.
3.
Dampak dan hasil positif
a.
Biaya paling murah, lebih konomis dari
pada biometric yang lain
b.
Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena
gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula
c.
Unik, tidak ada kemungkinan sama
walaupun orang kembar
d.
Tidak dapat dipalsukan
e.
Tidak dapat digandakan
f.
Identitas jati diri tunggal
g.
Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam
pemilu atau pilkada
h.
Menghindari pajak
i.
Memudahkan pembuatan paspor yang tidak
dapat dibuat diseluruh kota
j.
Mengamankan korupsi
k.
Menyembunyikan identitas (misalnya oleh
para teroris)[11]
H.
Metode Penelitian
1. Jenis
Penelitian
Penelitian
yang dilakukan oleh penulis menggunakan penelitian deskriptif.Dimana penelitian
deskriptif lebihh menyajikan dari pada ringkasan dan lebih menampilkan
komentar peneliti terhadapa fenoma yang di teliti seperti bagaimana penulis
melihat implementasi program E-KTP di kecamatan kasihan kabupaten bantul.
2. Jenis
Data
Data
yang dibutuhkan untuk mendukung penelitian ini maka penilis akan menggunakan
data sebagai berikut :
a. Data
primer
Data
yang diperoleh atau dikumpulkan dengan jalan penulis mengadakan wawancara
langsung atau kunjungan ke instansi terkait dengan penelitian mengenai
implementasi E-KTP di Kecamatan Kasihan
Kabupaten Bantul.
b.
Data Sekunder
Data
yang dikumpulkan dengan mencatat dari buku-buku,artikel peraturan-
peraturan,serta mencatat dari instansi langsung yang berkaitan dengan
penelitian,serta dokumen-dokumen laporan tahunan tentang kebijakan-kebijakan
selama ini tentang implementasi pelaksanaan E-KTP di Kecamatan Kasihan
Kabupaten Bantul.
3. Unit
Analisa Data
Dalam
penelitian ini, unit analisa data dapat diartikan sebagai objek nyata yang akan
diteliti, yaitu untuk mengetahui bagaimana menganalisis implementasi program
E-KTP di Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, maka penelitian ini perlu penyusun
tentukan sebagai unit analisinya meliputi :
a. Pegawai
kantor camat Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul
b. Warga
Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul yang mengikuti program E-KTP.
4. Teknik
Pengumpulan Data
a. Wawancara
Merupakan
teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan jalan mencari sumber data secara
langsung kepada responden yang dikehendaki dengan cara memberikan pernyataan
secara lagsung kepada responden dan hasil dari wawancara tersebut menjadi data
yang diteliti dalam sebuah penelitian.
b. Dokumentasi
Pengumpulan
data berdasarkan dari dokumen-dokumen dan catatan yang ada berupa arsip-arsip,grafik,tabel
dan lain-lain.
5. Teknik
Analisa Data
Untuk menganalisa data dalam penelitian ini,
penyusun menggunakan analisa kualitatif data, dengan melakukan beberapa tahap
penelitian yang pertama melakukan wawancara,kami mengambil sampel 5 warga
kasihan yang sudah mempunyai e-KTP dan 5 warga yang belum mempunyai e-KTP dan
kami mewawancarai 2 perangkat desa yaitu camat dan staf pegawai kantor.Tahap kedua , kami
mengumpulkan data melalui dokumentasi dengan mencari dokumen-dokumen dan
catatan-catatan yang berhubungan dengan implementasi program e-KTP.
Daftar Pertanyaan
Untuk Pegawai Kantor Kecamatan
1. Apakah
saudara menemukan kendala-kendala dalam proses pembuatan E-KTP?
a. Iya
b. Tidak
2. Apakah
program E-KTP lebih efektif dibandingkan
dengan KTP?
a. Iya b. Tidak
3. Apakah
saudara menemukan keluhan dari masyarakat dalam proses pembuatan E-KTP?
a. Iya b. Tidak
4. Apakah dalam program E-KTP di Kecamatan Kasihan
sudah berhasil?
a. Iya b. Tidak
5. Apakah
dalam program E-KTP sudah terlaksana dengan baik?
a. Iya b. Tidak
6. Apakah
tujuan dan sasaran program E-KTP telah tercapai di masyarakat?
a. Iya
b. tidak
Untuk Masyarakat
1. Apakah
saudara sudah mempunyai E-KTP ?
a. Iya b. Tidak
2. Apakah
pelayanan yang diberikan oleh kantor kecamatan kasihan sudah baik?
a. Iya b. tidak
3. Apakah
saudara mengalami kesulitan dalam proses pembuatan E-KTP?
a. Iya b. Tidak
4. Apakah
menurut saudara E-KTP lebih mempermudah Saudara dalam mendapatkan pelayanan ?
a. Iya
b. Tidak
5. Apakah
menurut saudara kebijakan pemerintah mengubah KTP menjadi E-KTP sudah tepat ?
a. Iya b. Tidak
6. Apakah
program ini cenderung menghasilkan dampak yang positif?
a.
Iya b.
tidak
Daftar
Pustaka
Ratminto dan Septi Atik.2012. Manajemen Pelayanan. Pustaka Pelajar.
Yogyakarta
Yogyakarta
Setyadi, Iwan Tritenty, 2005. Evaluasi Implementasi Proyek Inovasi
Manajemen Perkotaan Pekerjaan Pemberdayaan Sektor Informal
Pedagang Kaki Lima Kota Magelang.MPKD Universitas Gadjah
Mada.Yogyakarta
Manajemen Perkotaan Pekerjaan Pemberdayaan Sektor Informal
Pedagang Kaki Lima Kota Magelang.MPKD Universitas Gadjah
Mada.Yogyakarta
William N.Dunn, 1998. Analisis Kebijakan Publik. Universitas
Gadjah
Mada Press. Yogyakarta
Mada Press. Yogyakarta
http//www.padang.go.id
diunduh tanggal 17 september 2014
http//:media
Indonesia/apa-dan-mengapa-E-KTP.html diakses 19 september 2014
Raen
dianib.blogspot.com/2011/11/dampak-positif-dan-negatif-dalam.
Rama Kharisma. blogspot.com,
diunduh 25 September 2014
Krjogja.com, diunduh 25 September
2014
[1]http//www.padang.go.id diunduh tanggal 17 september
2014
[2]http//:media Indonesia/apa-dan-mengapa-E-KTP.html
diakses 19 september 2014
[3]WWW.Dukcapil.batangharikab.go.id
[4]Setyadi, Iwan
Tritenty, Evaluasi Implementasi Proyek
Inovasi Manajemen Perkotaan Pekerjaan Pemberdayaan Sektor Informal Pedagang
Kaki Lima Kota Magelang, Yogyakarta: MPKD Universitas Gadjah Mada, 2005,
hal.10
[5]William N.Dunn, Analisis Kebijakan Publik, Yogyakarta,
Universitas Gadjah Mada Press, 1998, hal.1
[6]Ibid.
[7]George C.Edward,
op.cit, hal.10
[8]Keputusan
MENPAN, No 63 Tahun 2003 dalam Ratminto dan Atik Septi Winarsi, Manajemen Pelayanan, Yogyakarta, Pustaka
Pelajar, 2012, hal.5
[9]Rama Kharisma.
blogspot.com, diunduh 25 September 2014
[10]Krjogja.com,
diunduh 25 September 2014
[11]Raen dianib.blogspot.com/2011/11/dampak-positif-dan-negatif-dalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar