BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ushuliyyah
adalah Dalil syara’ yang bersifat menyeluruh, universal, dan global (kulli dan
mujmal). Jika objek bahasan ushul fiqih antara lain adalah qaidah penggalian
hukum dari sumbernya, dengan demikian yang dimaksud dengan qaidah ushuliyyah
adalah sejumlah peraturan untuk menggali hukum. Qaidah ushuliyyah itu umumnya
berkaitan dengan ketentuan dalalah lafaz atau kebahasaan.Sumber hukum adalah
wahyu yang berupa bahasa, sementara qaidah ushuliyyah itu berkaitan dengan
bahasa. Dengan demikian qaidah ushuliyyah berfungsi sebagai alat untuk menggali
ketentuan hukum yang terdapat dalam bahasa (wahyu) itu. Menguasai qaidah
ushuliyyah dapat mempermudah fakif untuk mengetahui hukum Allah dalam setiap
peristiwa hukum yang dihadapinya. Dalam hal ini Qaidah fiqhiyah pun berfungsi
sama dengan qaidah ushuliyyah,sehingga terkadang ada suatu qaidah yang dapat
disebut qaidah ushuliyyah dan qaidah fiqkiyah.Salah satu unsur penting yang
digunakan sebagai pendekatan dalam mengkaji Islam adalah Ilmu Ushul Fiqh, yaitu
ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang dijadikan pedoman dalam menetapkan
hukum-hukum syari’at yang bersifat amaliyah yang diperoleh melalui dalil-dalil
yang rinci. Melalui kaidah-kaidah Ushul Fiqh akan diketahui nash-nash syara’
dan hukum-hukum yang ditunjukkannya.
Diantara kaidah-kaidah Ushul Fiqh yang penting diketahui adalah Istinbath dari segi kebahasaan, salah satunya adalah lafadz ‘am dan lafadz khas. Makalah ini akan membahas lafadz ‘am dan lafadh khas secara lebih mendalam.
Diantara kaidah-kaidah Ushul Fiqh yang penting diketahui adalah Istinbath dari segi kebahasaan, salah satunya adalah lafadz ‘am dan lafadz khas. Makalah ini akan membahas lafadz ‘am dan lafadh khas secara lebih mendalam.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah pengertian lafadz ‘Aam dan bagimana dilalah lafadz nya?
2. Bagaimana bentuk ( shigat ) lafadaz ‘aam?
3. Bagaimanakah pengertian lafadz Khas dan dilalahnya?
4. Bagaimanakah pengertian Takhsis?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Lafazh ‘am (umum)
Adalah
lafazh yang maknanya luas meliputi satuan-satuan (juz’iyah) yang relevan dengan
cakupan makna itu tanpa batas.Lafadz ‘amm ialah suatu lafadz yang menunjukan
satu makna yang mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah
tertentu.Atau juga lafadz yang menunjukan dimana ditempatkan secara lughowi dan
semuanya itu berlaku untuk semua ifradnya.Para ulama Usul Fiqih memberikan definisi
‘amm antara lain sebagaiberikut:
1.
Menurut ulama Hanafiyah adalah
setiap lafadz yang mencakup banyak, baik secara lafadz maupun
makna.(Al-Bazdawi:I:33).
2.
Menurut ulama Syafi’iyyah,
diantaranya Al-Ghazali adalah satu lafadz yang dari satu segi menunjukan dua
makna atau lebih.
3.
Menurut Albazdawi adalah lafadz
yang mencakup semua yang cocok untuk lafadz tersebut dengan satu kata.
Allah berfirman dalam(
QS Al-Ankabut 33)
”Dan
tatkala datang utusan-utusan Kami (para malaikat) itu kepada Luth, dia merasa
susah karena (kedatangan) mereka, dan (merasa) tidak punya kekuatan untuk
melindungi mereka dan mereka berkata: “Janganlah kamu takut dan jangan (pula)
susah. Sesungguhnya kami akan menyelamatkan kamu dan pengikut-pengikutmu,
kecuali isterimu, dia adalah termasuk orang-orang
yang tertinggal (dibinasakan)”.
Berdasarkan
keumuman lafazh “keluarga” pada firman Allah diatas yang maka Nabi Nuh menagih
janji Allah ketika banjir telah melanda dengan memohon kepada Allah agar
menyelamatkan anaknya yang termasuk keluarganya, hal itu dapat kita lihat pada
(QS Hud 45)
“Dan
Nuh berseru kepada Tuhannya sambil berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku
termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan
Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya”.
Kemudian Allah menjawab permohonan nabi Nuh tersebut pada
ayat lanjutannya, yaitu (QS Hud 46)
Allah
berfirman: “Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang
dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatan)nya perbuatan yang tidak
baik. Sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak
mengetahui (hakekat)nya. Sesungguhnya Aku memperingatkan kepadamu supaya kamu
jangan termasuk orang-orang yang tidak berpengetahuan”.
Jawaban Allah ini mengecualikan anaknya dari keumuman kata “keluargamu” yang dijanjikan akan diselamatkan.
Jawaban Allah ini mengecualikan anaknya dari keumuman kata “keluargamu” yang dijanjikan akan diselamatkan.
Bentuk-bentuk Lafadz ‘Aam
1.
Lafazh man (siapa), ma (apa saja),
aina dan mata (kapan); yang terdapat dalam suatu kalimat tanya (istifham).
2.
Lafazh ma (apa saja) dan man
(siapa) yang mendapat jaminan balasan, seperti:
a.
(QS Al-Baqarah 272)
“Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat
petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa
yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di
jalan allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu
membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja
harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan
cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan)”.
b. (QS An-Nisa’ 123)
(Pahala dari Allah) itu bukanlah menurut angan-anganmu yang
kosong dan tidak (pula) menurut angan-angan Ahli Kitab. Barangsiapa yang
mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu dan
ia tidak mendapat pelindung dan tidak (pula) penolong baginya selain dari
Allah.
3. Lafazh kullun (tiap-tiap) dan jami’un (seluruh)
a.( QS Ali Imran 185)
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan
sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa
dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah
beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang
memperdayakan”.
b. QS Al-Baqarah [2] : 29 :
“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi
untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh
langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu”.
4. Lafazh ayyun (mana saja) yang terdapat pada kalimat yang
bersifat syarat.
Contohnya pada QS Al-Isra’ [17] : 110 :
Katakanlah: “Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman.
Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama
yang terbaik) dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan
janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu”.
5. Lafazh yang bersifat
nakirah yang terdapat dalam susunan kalimat yang bersifat negatif (nahi) atau
dalam susunan larangan (nahi).
a. (QS Al-Baqarah 48)
“Dan jagalah dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada
hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun.”
b. QS Al-Isra’ [17] : 23 :
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan
menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan
sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai
berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan
kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan
ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia”.
6. Lafazh ma’syara, ma’asyira, ‘ammah, qatibah dan sa’irun
:
a. (QS Al-An’am 130)
“Hai golongan jin dan manusia, apakah belum datang
kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri, yang menyampaikan kepadamu
ayat-ayat-Ku dan memberi peringatan kepadamu terhadap pertemuanmu dengan hari
ini? Mereka berkata: “Kami menjadi saksi atas diri kami sendiri”, kehidupan
dunia telah menipu mereka, dan mereka menjadi saksi atas diri mereka sendiri,
bahwa mereka adalah orang-orang yang kafir”.
b. QS At-Taubah [9] : 36 :
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua
belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di
antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka
janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah
kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan
ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa”.
1.
Isim berbentuk jama’ yang diawali
alif dan lam.( QS Al-Ma’idah 42)
“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar
berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang
kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara
mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka
mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu
memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka
dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil”.
2.
Isim yang dinisbatkan (mudhaf)( QS
Ibrahim 34)
“Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan
segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah,
tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim
dan sangat mengingkari (nikmat Allah)”.
3.
Isim-isim yang berfungsi sebagai
penyambung (al-maushulah) seperti ladzi, al-lati, al-ladzina, al-lati dan dzu.
( QS An-Nisa’ 10)
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim
secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka
akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”.
4.
‘Amr (perintah) dengan bentuk
jama’ (plural) (QS Al-Baqarah 43)
”Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah
beserta orang-orang yang ruku’.
Macam-macam penggunaan lafazh ‘am (umum) :
1)
‘Am yang tetap dimaksudkan untuk keumumannya,(QS
Al-Kahfi 49)
“Dan
diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan
terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka
kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang
besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka
kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang juapun”.
Kata
“ahadan” tak seorangpun bersifat umum tanpa ada kemungkinan peng khususan.
(QS
An-Nisa’ 23)
“Diharamkan
atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu
yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu
yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang
menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua);
anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu
campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu
ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu)
isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan)
dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Kata
“ummhat” ibu-ibumu bersifat umum tanpa ada kemungkinan peng khususan.
2)
‘Am tetapi yang dimaksudkan adalah
khas (khusus) (QS Ali –Imran39)
“Kemudian
Malaikat (Jibril) memanggil Zakariya, sedang ia tengah berdiri melakukan shalat
di mihrab (katanya): “Sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan kelahiran
(seorang puteramu) Yahya, yang membenarkan kalimat (yang datang) dari Allah,
menjadi ikutan, menahan diri (dari hawa nafsu) dan seorang Nabi termasuk
keturunan orang-orang saleh”.
Lafazh
malaikat pada ayat diatas adalah umum tapi yang dimaksud adalah khusus, yaitu
Jibril.
3)
‘Am yang mendapat peng-khususan
(QS Ali-Imran 97)
“Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.
Ayat
itu umum untuk semua manusia, tapi di ayat yang lain ada peng khususan yaitu
bagi yang mampu.
B.
Khas (khusus) dan Takhsis
(pengkhususan)
Khas merupakan kebalikan dari ‘Am, yaitu lafazh yang hanya
mengandung satu satuan (juz’iyah) makna.
Takhsis
adalah mengeluarkan sebagian kandungan yang dicakup oleh makna lafazh yang
umum.
Pembagin Lafal 'Aam
Ditetapkan dengan ketetapan nash bahwa
‘amm itu terbagi menjadi tiga:
a)
‘Amm yang dimaksud secara qathi’ umum. Yaitu ‘amm
yang didampingi oleh qarinah, menafikan sasaran yang ditakhsiskan,
seperti ‘amm yang terdapat pada firman Alloh Swt :
وما من دابة فى
الارض الا على الله رزقه
“Dan tidak satupun binatang yang
melata dibumi ini melainkan Allah memberi rizqinya. (QS.11:6).
وجعلنامن اماء
كل شيء حي
“Daripada air kami jadikan segala
sesuatu yang hidup.” (QS.21:30)
Pada kedua ayat ini orang menetapkan
bahwa sudah menjadi sunnatulloh ada ‘amm yang tidak ditakhasiskan dan tidak
pula dipertukarkan letaknya. Pada kedua ayat ini terdapat ‘amm qathi’ menunjuk
kepada umum. Tidak mengandung hal yang dimaksud khusus dengannya.
b)
‘amm yang dimaksud secara qathi
khusus.Yaitu apa yang didampingi dengan qarinah, pada umumnya tetap menafikan
dan menyatakan maksud sebagian dari ifradnya itu. Seperti firmanAllah yang
berbunyi:
ولله على الناس
حج البيت
“Mengerjakan haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah.” (QS.3:97).
Manusia pada nash ini adalah umum.
Dimaksud dengannya itu khusus para mukallaf. Menurut akal, tidak termasuk
anak-anak dan orang gila.
c)
‘amm makhsus. Yaitu ‘amm mutlak
yang tidak didampingi oleh qarinah, meniadakan hal-hal yang ditakhsiskan.
Tidak ada qarinah yang menafikan dalilnya terhadap umum. Misalnya
kebanyakan nash yang terdapat padanya sighat umum. Terlepas dari
qarinah-qarinah lafdziah atau aqliah atau arfiah yang menyatakan umum,
sebelum dikemukakan dalil yang mentakhsiskannya. Misalnya, perempuan-perempuan
yang ditalak oleh suaminya haru smenunggu (iddah).
Macam-macam
Mukhashshis (peng khusus).
1.
Mukhashshish Muttashil (peng
khusus yang bersambung)
a. Istitsna (pengecualian),(QS An-nur : 4-5)
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang
baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka
deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu
terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang
fasik”.
”kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan
memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang”.
b. Sifat, ( QS An-Nisa’ : 23)
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu
yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang
perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari
isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu
itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan
diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan
(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi
pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Anak tiri haram dinikahi, yaitu yang ibunya (yang menjadi
istri) telah disetubuhi. Bila belum disetubuhi kemudian bercerai, maka anak
tiri itu boleh dikawini.
c. Syarat, ( QS Al-Baqarah : 180 )
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu
kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak,
berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah)
kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”
Kalimat “jika ia meninggalkan harta yang banyak” adalah syarat, maka bila seseorang tidak meninggalkan harta yang banyak, maka tidak wajib berwasiat.
Kalimat “jika ia meninggalkan harta yang banyak” adalah syarat, maka bila seseorang tidak meninggalkan harta yang banyak, maka tidak wajib berwasiat.
d. Batas, ( QS Al-Baqarah [2] : 196 )
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah
karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit),
maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur
kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di
antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka
wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.
Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah
sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah
didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu),
maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila
kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban
membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar)
Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah
kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.Kalimat
“sebelum kurban sampai ditempat penyembelihan” merupakan batas larangan
mencukur rambut kepala saat haji.”
e. Mengganti sebagian dari keseluruhannya,(QS Ali-Imran [3] : 97 :)
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya)
maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia;
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang
yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari
(kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu)
dari semesta alam.”
2.
Mukhashshish Munfashil , yaitu
peng khusus yang berada di tempat lain
a.
Ayat Al-Qur’an yang lain.
(QS
Al-Baqarah : 228)
“Wanita-wanita
yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh
mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka
beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya
dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para
wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada
isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
Ayat
tersebut bersifat umum, berlaku bagi setiap wanita yang dicerai, baik yang
sedang hamil maupun tidak dan yang telah dicampuri. Kemudian ayat ini ditakhsis
oleh dua ayat (mukhashshish) yang lain :
(QS
Ath-Thalaq : 4)
“Dan
perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara
perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa
iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang
tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah
sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada
Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya”.
Mukhashshish
kedua,( QS Al-Ahzab :49)
“Apabila
kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka
sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka ‘iddah
bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.”
b. Hadits (men takhsis Al-Qur’an dengan hadits), (QS Al-Baqarah 275)
“Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
Dikecualikan
dari jual-beli adalah jual-beli yang buruk seperti tersebut pada hadits berikut
:
“Dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah saw melarang mengambil upah dari persetubuhan binatang jantan dengan binatang yang lain.”(HR.Bukhari).
Dalam riwayat lain disebutkan:
“Dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah saw melarang jual-beli (binatang) yang akan dikandung oleh yang (sekarang masih) didalam kandungan. Yang demikian itu adalah jual-beli yang dilakukan oleh kaum jahiliyyah, yaitu seseorang membeli binatang sembelihan (dengan bayar tempo) sampai unta itu beranak dan anak onta itu beranak pula.” (HR Muttafaqun ‘alaihi).
“Dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah saw melarang mengambil upah dari persetubuhan binatang jantan dengan binatang yang lain.”(HR.Bukhari).
Dalam riwayat lain disebutkan:
“Dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah saw melarang jual-beli (binatang) yang akan dikandung oleh yang (sekarang masih) didalam kandungan. Yang demikian itu adalah jual-beli yang dilakukan oleh kaum jahiliyyah, yaitu seseorang membeli binatang sembelihan (dengan bayar tempo) sampai unta itu beranak dan anak onta itu beranak pula.” (HR Muttafaqun ‘alaihi).
c. Ijma’ (men takhsis Al-qur’an dengan Ijma’).( QS An-Nisa’ 11)
“Allah
mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu:
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia
memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya
(saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut
di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa
di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.Ayat tersebut dikecualikan
secara ijma’ bagi laki-laki yang berstatus budak”.
d. Qiyas (men takhsis Al-Qur’an dengan Qiyas) (QS An-nur2)
“Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman”.
Ayat
tersebut dikecualikan bagi budak dengan dasar analogi terhadap perempuan yang
berstatus budak yang dikecualikan dari ketentuan hukum dera bagi
perempuan-perempuan yang berbuat fahisyah sebagaimana tersebut dalam (QS
An-nisa’25)
“Dan
barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya
untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang
beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu;
sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka
dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut,
sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan
(pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila
mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan
yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita
merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang
yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara
kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang”.
e. Akal (men takhsis Al-Qur’an dengan akal)
Contohnya
pada (QS Ar-Ra’du 6)
“Mereka
meminta kepadamu supaya disegerakan (datangnya) siksa, sebelum (mereka meminta)
kebaikan, padahal telah terjadi bermacam-macam contoh siksa sebelum mereka.
Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mempunyai ampunan (yang luas) bagi manusia
sekalipun mereka zalim, dan sesungguhnya Tuhanmu benar-benar sangat keras
siksanya”.
Akal
menetapkan bahwa Allah bukan pencipta bagi diriNya sendiri.
f.
Indera (men takhsis Al-Qur’an dengan indera) ( QS An-Naml 23)
“Sesungguhnya
aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala
sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar”.
Indera
kita menetapakan segala sesuatu yang dianugerahkan kepada wanita (Ratu Balqis)
tidak seperti yang dianugerahkan kepada Nabi Sulaiman.
g.
Siyaq (Mentakshis Al-Qur’an dengan siyaq)
Siyaq
adalah keterangan yang mendahului suatu kalam dan yang datang sesudahnya.
Contohnya takhsis dengan siyaq adalah seperti pada (QS Al-A’raf :163)
Contohnya takhsis dengan siyaq adalah seperti pada (QS Al-A’raf :163)
“Dan
tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut
ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka
ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan
di hari-hari yang bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka.
Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka berlaku fasik.
Dalam ayat tersebut, dilukiskan bahwa yang dipertanyakan adalah tentang suatu kampung/desa, Menurut siyaqul kalam bahwa yang dimaksud dengan desa itu adalah penduduknya”.
Dalam ayat tersebut, dilukiskan bahwa yang dipertanyakan adalah tentang suatu kampung/desa, Menurut siyaqul kalam bahwa yang dimaksud dengan desa itu adalah penduduknya”.
C. Hukum Lafazh ‘Am, Khas Dan Takhsis
1.
Apabila didalam ayat Al-Qur’an
terdapat lafazh yang bersifat khas (khusus), maka maknanya dapat menetapkan
sebuah hukum secara pasti, selama tidak terdapat dalil yang menta’wilkannya dan
menghendaki makna lain.
2.
Apabila lafazh itu bersifat ‘am (umum) dan
tidak terdapat dalil yang meng-khususkannya (men-takhsis-nya), maka lafazh
tersebut wajib diartikan kepada ke umumannya dan memberlakukan hukumnya bagi
semua satuan yang dicakup makna itu secara mutlak.
3.
Apabila lafazh itu bersifat umum dan terdapat
dalil yang men takhsis nya, maka lafazh itu hendaknya diartikan kepada satuan
makna yang telah dikhususkannya itu dan satuan yang khusus itu dikeluarkan dari
cakupan makna yang umum tersebut.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
‘Am menurut bahasa artinya merata, yang umum dan menurut istilah adalah ” Lafadz” yang memiliki pengertian umum, terhadap semua yang termasuk dalam pengertian lafadh itu “.Dengan pengertian lain, ‘am adalah kata yang memberi pengertian umum, meliputi segala sesuatu yang terkandung dalam kata itu dengan tidak terbatas.Mazhab Hanafi berpendapat bahwa dalalah al-‘am merupakan dalalah qat’iyah sehingga takhshish tidaklah terlalu penting. Sedangkan jumhur Syafi’iyah dan sebagian Hanafiyah berpendapat dalalah al-‘am bersifat zanni sehingga diperlukan takhshish.Pegertiannya adalah “suatu lafadh yang dipasangkan pada suatu arti yang sudah diketahui (ma’lum) dan manunggal”. Atau pengertian yang lain adalah “Setiap lafazh yang dipasangkan pada suatu arti yang menyendiri, dan terhindar dari makna lain yang (musytarak).” Al-Bazdawi.Dalalah khas menunjuk kepada dalalah qath’iyyah terhadap makna khusus yang dimaksud dan hukum yang ditunjukkannya adalah qath’iy, bukan dzanniy, selama tidak ada dalil yang memalingkannya kepada makna yang lain.
‘Am menurut bahasa artinya merata, yang umum dan menurut istilah adalah ” Lafadz” yang memiliki pengertian umum, terhadap semua yang termasuk dalam pengertian lafadh itu “.Dengan pengertian lain, ‘am adalah kata yang memberi pengertian umum, meliputi segala sesuatu yang terkandung dalam kata itu dengan tidak terbatas.Mazhab Hanafi berpendapat bahwa dalalah al-‘am merupakan dalalah qat’iyah sehingga takhshish tidaklah terlalu penting. Sedangkan jumhur Syafi’iyah dan sebagian Hanafiyah berpendapat dalalah al-‘am bersifat zanni sehingga diperlukan takhshish.Pegertiannya adalah “suatu lafadh yang dipasangkan pada suatu arti yang sudah diketahui (ma’lum) dan manunggal”. Atau pengertian yang lain adalah “Setiap lafazh yang dipasangkan pada suatu arti yang menyendiri, dan terhindar dari makna lain yang (musytarak).” Al-Bazdawi.Dalalah khas menunjuk kepada dalalah qath’iyyah terhadap makna khusus yang dimaksud dan hukum yang ditunjukkannya adalah qath’iy, bukan dzanniy, selama tidak ada dalil yang memalingkannya kepada makna yang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Hamid
Homaidi.2013.Ushul Fiqh.Yogyakarta.
Syarifuddin
Amir.2008.Ushul Fiqh.Jakarta.
Qardhawi
Yusuf.1992.Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar